Selamat Datang di BERANDA Kita

Selamat datang dan selamat bergabung di BERANDA Kang Tisna. BERANDA Kita semua.

Sabtu, 08 Januari 2011

Kawin Kontrak 1

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral,sekali seumur hidup. Saya yakin banyak yang setuju dengan ungkapan itu. Pernikahan menyatukan dua manusia berbeda jenis laki-laki dan perempuan untuk menjalin sebuah hubungan yang langgeng, memiliki keturunan, ada cinta kasih, dan tanggung jawab bersama dalam mendidik anak atas dasar syariat. Pernikahan yang sah memerlukan syarat-syarat tertentu diantaranya ijab kabul, pernyataan dari kedua pihak atau calon suami istri, dihadapan wali dari calon istri. Tidak hanya semata karena kebutuhan biologis. Pernikahan memiliki tanggungjawab etika dan moralitas. Keluarga yang sakinah,mawwadah dan wa rahmah adalah tujuan pernikahan.

Ada PERNIKAHAN ada juga KAWIN KONTRAK. Kawin kontrak diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia terselubung yang mencari pembenaran. Istilah kawin kontrak digunakan agar tidak dianggap asusila. Istilah KAWIN KONTRAK disebut juga MUT’AH, dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi,juga tanpa talaq dan berakhir atas dasar waktu yang disepakati. Kawin jenis ini tidak boleh, bahkan haram hukumnya karena tidak sejalan dengan tujuan dan prinsip pernikahan. Tapi akh…..itu kan cuma teori, tetapi prakteknya.. Di beberapa daerah kantong kemiskinan di Jawa Barat banyak masyarakat yang melakukan KAWIN KONTRAK. Seperti Cianjur Selatan, Sukabumi, Kawasan Puncak dan Tugu bahkan di Kota Depok dan Bekasi ada daerah dan penghulu spesialis melegalkan orang yang mau kawin kontrak, ada saksi dan wali bohongan (artinya wali dan saksi yang tidak punya hak untuk manjadi wali atau saksi).  Biasanya perempuan yang dikawin kontrak dijadikan sebagai perempuan simpanan atas sepengetahuan orang tua perempuan atau dilakukan dengan sembunyi. Saya punya cerita tentang KAWIN KONTRAK ini. Berawal dari perkenalan dengan seseorang,YS (nama samaran), saya jadi tahu lebih banyak tentang kawin kontrak. Dia cerita banyak motif perempuan melakukan kawin kontrak seperti dendam karena disakiti (korban KDRT) atau suaminya menyeleweng,perceraian,kemiskinan dan suka sama suka (tanpa harus dibayar uang ketika kontrak berakhir,biasanya perempuan yang memutuskan minta berakhir begitu saja dengan berbagai alasan). Motif yang paling banyak adalah karena balutan kemiskinan. Di tengah sulitnya mencari nafkah maka diambil jalan pintas menjadi perempuan pelaku kawin kontrak. Menurutnya melakukan kawin kontrak lebih tinggi kelasnya dibandingkan menjajakan diri atau tinggal di lokalisasi sebagai “WC UMUM” dimana setiap hari,setiap waktu dia harus mau menerima orang untuk membuang hajatnya,sementara hasilnya hanya recehan (padahal bisa ratusan ribu yang dia peroleh). Dengan kawin kontrak bisa mendapatkan uang lebih banyak (jutaan rupiah) untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarga. Bahkan dari hasil kawin kontrak bisa menjadi juragan tanah di kampung,mampu membeli sawah dan rumah. Dia juga bisa menjadi penyantun saudara-saudaranya bahkan tetangga yang kekurangan. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan dia pun punya dokter langganan untuk melakukan aborsi. Karena itulah dia selalu menggunakan alat kontrasepsi. Kapok karena pernah kebablasan.

Saya yakin laki-laki manapun akan tertarik dengan kemolekannya. Sayangnya dia hanya mau kawin kontrak, jangankan nikah di depan penghulu, resmi dengan surat nikah,sirri pun dia tidak mau. Hanya laki-laki hidung belang dan petualang sex saja yang setuju dengan kawin kontrak. Mungkin dia merasa punya modal kecantikan bisa mengajak sembarang laki-laki untuk melegalkan tindakan asusila dengan istilah kawin kontrak.

KAWIN KONTRAK pun di daerah PUNCAK dan TUGU menjadi KAWIN WISATA. Diantara mereka pelaku kawin kontrak ada yang penduduk asli dan pendatang. Para pendatang biasanya memakai nama samaran dan menutupi kegiatannya dengan membuka warung kelontongan atau makanan. Seperti juga dilakukan kenalan saya di atas, nama di kampung, di daerah dia sekarang operasi dan di akun FB namanya lain-lain.

Dari cerita seorang kawan di daerah Bekasi pun kerap terjadi kawin kontrak. Dia pernah mengantar teman kantornya untuk melakukan kawin kontrak dengan seorang janda di sebuah tempat di Bekasi. Sebagaimana layaknya pernikahan resmi, di tempat ini kawin kontrak dilakukan dengan ada saksi dan wali masyarakat di sekitar tempat berlangsungya kawin kontrak,ada tumpengan dan tetangga yang menyaksikan serta sejumlah uang lelah yang harus dikeluarkan oleh pasangan kawin kontrak kepada wali, saksi, penghulu dan masyarakat penggembira yang ikut hadir. Enak yaa…sudah dapat makan gratis dapat amplop pula…emangnya kampanye…… Lain Puncak, lain Bekasi, lain pula di Depok. Depok tidak hanya terkenal dengan kubah mas nya tetapi di Depok ada sebuah lingkungan perumahan, kontrakan yang khusus menampung para pelaku kawin kontrak atau pasangan selingkuh bahkan tempatnya bisa dipinjamkan untuk orang lain melakukan perselingkuhan tubuh, dimana masyarakat membiarkan praktek maksiat itu berlangsung.

Bagi saya kawin kontrak adalah pelacuran terselubung. Kemerosotan nilai-nilai etika dan moralitas. Ini adalah penyakit sosial. Budaya kawin kontrak di sejumlah daerah selayaknya harus menjadi keprihatinan kita semua. Maraknya traficking juga karena adanya pelacuran dan budaya kawin kontrak.

Tidak ada komentar: